Jangan kaget jika di jalan menemukan pelat nomor
kendaraan yang berbeda dari biasanya. Itu bukan merupakan pelat nomor
yang dimodifikasi, tetapi memang resmi dari kepolisian.
Terhitung mulai bulan April 2011 Polda Metro Jaya
melakukan perubahan pada desain pelat nomor kendaraan bermotor atau
bahasa polisinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Jika dibanding yang lama, desain pelat nomor yang
baru ini lebih panjang dan lebih lebar, dan seperti pelat nomor yang
beredar di luar negeri.
Pelat nomor yang baru menghilangkan garis putih yang
membatasi nomor polisi di bagian atas dan masa berlaku TNKB. Dan di
sekeliling pelat nomor kini ada diberi garis putih seperti lis.
Huruf fontnya juga sedikit mengalami perubahan menjadi agak langsing. Masyarakat pun kebanyakan menyenangi desain baru pelat nomor ini. *sumber
0 comments:
Post a Comment